Ketua PN Rembang, Liena SH., MHum Buka Sosialisasi Perma dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

    Ketua PN Rembang, Liena SH., MHum Buka Sosialisasi Perma dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu

    REMBANG -   Bertempat di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Rembang menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terbaru sebagai langkah sinergis lintas instansi untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi peradilan yang relevan, Senin (04/11/2024).

    Sosialisasi ini mencakup Perma Nomor 1 Tahun 2022, Perma Nomor 2 Tahun 2022, Perma Nomor 8 Tahun 2022, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI), dan Perma Nomor 1 Tahun 2024.

    Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Rembang, Liena, S.H., M.H., membuka acara ini dan menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam mendukung kolaborasi antarinstansi dalam tugas peradilan.

    "Sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan pemahaman terhadap Peraturan Mahkamah Agung dan memperkuat sinergi lintas instansi, " jelas Liena dalam sambutannya.

    Peserta sosialisasi mencakup perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Polres Rembang, Kejaksaan Negeri Rembang, Rutan Rembang, serta para advokat.

    Dr. I. Nyoman Dipa Rudiana, S.E., S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rembang, bertindak sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman bersama atas regulasi baru ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan peradilan bagi masyarakat.

    "Perma ini tidak hanya sebatas aturan, tetapi juga menjadi panduan dalam menjalankan fungsi peradilan dan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi, " ujar Dr. Nyoman.

    Dalam sesi sosialisasi, beberapa pemateri juga memberikan pemaparan mendalam terkait masing-masing Perma. Jon Mahmud, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Rembang, menyampaikan materi tentang Perma Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2022 yang menyoroti reformasi dalam prosedur peradilan.

    Sementara itu, Mochtar Dwi Hidayanto, S.H., M.H., Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Rembang, menjelaskan tentang Perma Nomor 8 Tahun 2022 serta penerapan SPPT TI yang diharapkan mampu mengintegrasikan teknologi dalam pengelolaan kasus pidana, sehingga mempercepat proses peradilan yang lebih efisien.

    Sukmandari Putri, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Rembang, menutup sesi dengan materi terkait Perma Nomor 1 Tahun 2024, yang menggarisbawahi pentingnya adaptasi sistem peradilan terhadap perubahan regulasi dan perkembangan teknologi untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas.

    Acara sosialisasi ini menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Rembang dalam membangun pemahaman komprehensif antarinstansi terhadap regulasi peradilan, sekaligus memperkuat penerapan SPPT TI di wilayah Rembang. (HK)

    pn rembang liena sh mhum pn rembang liena sh mhum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ketua PN Rembang, Liena, SH.,MHum Lantik...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Sinergi Antar Lembaga, PN Rembang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    PPDB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Ditutup, Pendaftar Capai 11.022 Orang
    Kasdim Mimika Hadiri Kegiatan Musyawarah Cabang 1 PC 2422 GM FKPPI Kabupaten Mimika
    Athan RI-Doha Gelar Pembinaan Diaspora Indonesia di Qatar
    Dukung Tumbuh Kembang Anak Papua, Personel Ops Damai Cartenz-2025 Berbagi Susu Kotak di Mimika

    Ikuti Kami